Senin, 26 Maret 2012

AMANDEMEN UUD 1945


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia

 

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

Periode berlakunya UUD 1945,18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.


Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949,27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

Periode UUDS 1950,17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

Periode kembalinya ke UUD 1945,5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.


Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:

*                   Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil     Ketua DPA menjadi Menteri Negara
*       MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

Periode UUD 1945 masa orde baru,11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
*       Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
*       Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
*       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·         Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945
Pengertian amandemen (perubahan).
Dari berbagai pemahaman yang ada, Mozley & Whiteley’s Law Dictionary merumuskan bahwa yang dimaksudkan amandemen adalah a correction of any erros writ or pleading in actions or prosecuti
Sedangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 istilah amandemen atau perubahan terhadap suatu peraturan diartikan sebagai berikut :
  1. Penyisipan atau penambahan materi ke dalam peraturan;
  2. Penghapusan atau penggantian sebagian materi peraturan;
  3. Perubahan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat, atau terhadap kata, istilah, kalimat, angka, huruf, dan/atau tanda baca.
selain hal itu dirumuskan pula dalam keputusan presiden No.44 th 1999 Butir 159 bahwa amandemen atau perubahan terhadap suatu peraturan tidak boleh mengakibatkan :
  1. perubahan sistematika peraturan yang dirubah;
  2. perubahan terhadap lebih dari 50% materi peraturan atau perubahan terhadap esensi peraturan yang dirubah.
Apabila amandemen UUD 1945 dilakukan hanya untuk merubah sebagian kecil ketentuan dalam batang tubuhnya dan tidak merubah esensinya, maka dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Membuat suatu Amandemen secara terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945 (dengan adendum). Dengan cara ini maka keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 masih dapat dipertahankan sebagai dokumen historis; atau
  2. mengintegrasikan ketentuan-ketentuan perubahan yang dianggap penting ke dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Apabila Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan mengadakan perubahan yang sangat banyak dan/atau merubah esensi dasarnya, maka dalam hal ini berarti kita mengadakan pencabutan terhadap UUD 1945, dengan membuat suatu Undang-Undang Dasar baru yang menggatinya.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh peraturan yang berkedudukan setingkat, sehingga keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang memuat Amandemen UUD 1945 tersebut harus dituangkan dalam jenis (bentuk/format) Amandemen UUD oleh karena dengan demikian keberadaannya merupakan suatu kesatuan dengan Batang Tubuh UUD 1945 karena memuat materi muatan (substansi) konstitusi dan termasuk Norma Dasar Negara. Jadi Amandemen UUD tidak dapat ditetapkan dalam suatu keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam jenis (bentuk/format) Ketetapan MPR, oleh karena Ketetapan MPR mempunyai hierarkhi yang setingkat lebih rendah dari Batang Tubuh UUD 1945.
Apabila Amandemen UUD 1945 tersebut dituangkan dalam suatu keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mempunyai jenis (bentuk/format) ketetapan MPR, maka hal ini akan berakibat bahwa antara ketentuan-ketentuan Batang Tubuh UUD 1945 dan ketentuan-ketentuan Amandemen dari Batang Tubuh itu dipisahkan oleh suatu ketetapan MPR.
KESEPAKATAN YANG TELAH DITETAPKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT.
Berdasarkan pembicaraan yang telah dilakukan, maka saat ini Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengambil suatu kesepakatan, bahwa perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 akan berusaha :
Mempertahankan dan berpegang teguh kepada Pembukaan UUD 1945;
1.         Mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.         Mempertahankan sistem pemerintahan presidensiil;
3.         Memasukan norma-norma dasar yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945
4.         Menggunakan pendekatan adendum dalam amandemen UUD 1945.
Dalam catatan rapat rumusan Panitia Ad Hoc I tanggal 5 April 2002, Rancangan Perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 hanya merumuskan kemungkinan penempatannya sebagai berikut :
“ Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hanya terjadi sekali dalam sejarah dan oleh karena itu tidak dapat diubah.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar