Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti :
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya
fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
"kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan
riil ekonomi secara keseluruhan.[2]
Mata uang ini merupakan alat bagi investor untuk melakukan pasar modal
Sejarah
Menurut buku
Effectengids yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun
1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa
organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap.
Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas,
yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892,
perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan
prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun
berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan
prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100
gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut
diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang
listing di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan
Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra
modal Indonesia.
Sekitar awal
abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar
itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah
mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan
langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang
keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878).
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa.
Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree
Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette
Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert &
V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya
bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda
yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi
dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda
lainnya.
Meskipun
pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I,
namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia
tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung
minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus
1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu
adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van
Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di
Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman &
Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters &
Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang
terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di
indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp.
7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode
menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi
tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk
membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada
10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3
Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu
dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan
bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952
dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang
kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun
kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi
perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi
pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650 %. Hal ini
menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam,
dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada
Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal
asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan
eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama,
mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar
Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana
Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25
Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan
go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50
miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan
yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
Perkembangan
pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana
dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu
disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan
obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam
saham BEJ.
Baru setelah
pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal
kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan
dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan
kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket
yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan
Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket
Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987
merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi,
dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya
pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga
saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi
emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor
perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak
atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
Yang ketiga
adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya
memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang
bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang
berada di luar Jakarta.
Di samping
ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi
investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan
kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana,
maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah
itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang
semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan
regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),
reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan
setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal
menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang
sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor
domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989
tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek
Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal,
sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor.
Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT.
Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek
Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari
perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan
investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti
oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini
dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal.
Tahun 1995,
mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system
perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match kan antara harga jual
dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara
manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk
memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi
scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik
kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal
22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian
Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua
bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal
19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated
Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang
komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time
dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun
1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing
terhadap nilai dolar.
Bursa Efek
Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada
awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari
regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya
kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat
yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam
dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi
kejahatan di pasar modal.
Tujuan dibentuknya Pasar Modal
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal
dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan
kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang
semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh
pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga
dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan
saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan
usaha.
Struktur Pasar Modal
Struktur
Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan
tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien
serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal
memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal
mempunyai 2 fungsi, yaitu :
a. Fungsi
ekonomi.
Pasar modal
menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu
pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
b. Fungsi
keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return)
bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan
dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar
modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat
meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran
bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi
pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai
sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai
sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar
produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung
tenaga kerja; dan
5. memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.
Jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana
dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
Para pemain
utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung
dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
- Emiten.
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
Pemodal yang
akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama
para investor dalam pasar modal antara lain :
- Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
- Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
- Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
- Lembaga Penunjang.
Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
- Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
- Perantara perdagangan efek (broker/ pialang).
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
- Memberikan informasi tentang emiten
- Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi
sebagai :
- Pedagang dalam jual beli efek
- Sebagai perantara dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor).
Lembaga
penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee).
Jasa wali
amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali
amanat meliputi :
- Menilai kekayaan emiten
- Menganalisis kemampuan emiten
- Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
- Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
- Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
- Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
- Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
- Kantor administrasi efek.
Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
- Membantu emiten dalam rangka emisi
- Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
- Membantu menyusun daftar pemegang saham
- Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
- Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Manfaat
Bagi Umum
a.Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi
dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b.Memberikan wahana
investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan
diversifikasi.
c. Menyediakan leading indicator bagi
perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka
diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada
lapisan masyarakat menengah
e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan
profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong
pemanfaatan manajemen profesional.
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Lembaga dan Struktur Pasar Modal
Indonesia
Pasar Modal
di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
. Peran
Strategis Pasar Modal
Pasar modal
memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di
negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi
salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana
alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen
produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP).
Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata
lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar