Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaPeriode berlakunya UUD 1945,18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949,27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.Periode UUDS 1950,17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.Periode kembalinya ke UUD 1945,5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden
mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur
hidup
Periode UUD 1945 masa orde baru,11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan
bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan
melakukan perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD
1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang
Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR
(dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga
dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan
Sidang Tahunan MPR:
·
Sidang Umum
MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
→ Perubahan Pertama
UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
→ Perubahan Kedua UUD
1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
→ Perubahan Ketiga
UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
→ Perubahan Keempat
UUD 1945
Pengertian
amandemen (perubahan).
Dari
berbagai pemahaman yang ada, Mozley & Whiteley’s Law Dictionary merumuskan
bahwa yang dimaksudkan amandemen adalah a correction of any erros writ
or pleading in actions or prosecuti
Sedangkan dalam
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 istilah amandemen atau perubahan
terhadap suatu peraturan diartikan sebagai berikut :
- Penyisipan atau penambahan materi ke dalam peraturan;
- Penghapusan atau penggantian sebagian materi peraturan;
- Perubahan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat, atau terhadap kata, istilah, kalimat, angka, huruf, dan/atau tanda baca.
selain hal itu
dirumuskan pula dalam keputusan presiden No.44 th 1999 Butir 159 bahwa
amandemen atau perubahan terhadap suatu peraturan tidak boleh mengakibatkan :
- perubahan sistematika peraturan yang dirubah;
- perubahan terhadap lebih dari 50% materi peraturan atau perubahan terhadap esensi peraturan yang dirubah.
Apabila amandemen UUD 1945 dilakukan hanya untuk
merubah sebagian kecil ketentuan dalam batang tubuhnya dan tidak merubah
esensinya, maka dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Membuat suatu Amandemen secara terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945 (dengan adendum). Dengan cara ini maka keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 masih dapat dipertahankan sebagai dokumen historis; atau
- mengintegrasikan ketentuan-ketentuan perubahan yang dianggap penting ke dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Apabila Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan mengadakan perubahan yang
sangat banyak dan/atau merubah esensi dasarnya, maka dalam hal ini berarti kita
mengadakan pencabutan terhadap UUD 1945, dengan membuat suatu Undang-Undang
Dasar baru yang menggatinya.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh peraturan yang berkedudukan
setingkat, sehingga keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang memuat
Amandemen UUD 1945 tersebut harus dituangkan dalam jenis (bentuk/format)
Amandemen UUD oleh karena dengan demikian keberadaannya merupakan suatu
kesatuan dengan Batang Tubuh UUD 1945 karena memuat materi muatan (substansi)
konstitusi dan termasuk Norma Dasar Negara. Jadi Amandemen UUD tidak dapat
ditetapkan dalam suatu keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam jenis
(bentuk/format) Ketetapan MPR, oleh karena Ketetapan MPR mempunyai hierarkhi
yang setingkat lebih rendah dari Batang Tubuh UUD 1945.
Apabila Amandemen UUD 1945 tersebut dituangkan dalam suatu keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mempunyai jenis (bentuk/format) ketetapan
MPR, maka hal ini akan berakibat bahwa antara ketentuan-ketentuan Batang Tubuh
UUD 1945 dan ketentuan-ketentuan Amandemen dari Batang Tubuh itu dipisahkan
oleh suatu ketetapan MPR.
KESEPAKATAN YANG TELAH DITETAPKAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT.
Berdasarkan pembicaraan yang telah dilakukan, maka saat ini Majelis
Permusyawaratan Rakyat telah mengambil suatu kesepakatan, bahwa perubahan
(amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 akan berusaha :
Mempertahankan dan
berpegang teguh kepada Pembukaan UUD 1945;
1. Mempertahankan bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2. Mempertahankan sistem pemerintahan
presidensiil;
3. Memasukan
norma-norma dasar yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal
UUD 1945
4. Menggunakan pendekatan adendum dalam
amandemen UUD 1945.
Dalam catatan
rapat rumusan Panitia Ad Hoc I tanggal 5 April 2002, Rancangan Perubahan
keempat Undang-Undang Dasar 1945 hanya merumuskan kemungkinan penempatannya
sebagai berikut :
“
Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang hanya terjadi sekali dalam sejarah dan oleh karena itu
tidak dapat diubah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar