Berita Pertama : KPK tangkap dua
buron Kejati Sulsel.
1. Kesimpulan :
Komisi
Pemberantasan Korupsi benar-benar memaksimalkan fungsi supervise terhadap
lembaga penegak hokum lain. Hal tersebut dibuktikan dengan berhasilnya KPK
menangkap dua buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yakni
Koesprawoto yang merupakan mantan kepala Divisi Regional VII TELKOM yang
ditangkap di rumah kos kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dan Eddy Soewarno
yang juga mantan Deputi Kadivre Telkom Sulsel dibekuk di sebuah rumah kawasan
Gondangdia, Jakarta Pusat. Dua buron tersebut terlibat kasus penggelapan dana
PT Telkom pun menjalani pemeriksaan dan dieksekusi Kejati Sulsel, selain itu
masih tersisa satu orang buron dan belum diketahui keberadaannya yaitu Heru
Suyono, mantan Senior Manajer Telkom Pusat Bandung yang hingga kini masih KPK
buru.
2. Analisis Berita :
a. Bentuk perilaku menyimpang
Pola Hidup karena korupsi merupakan
suatu kasus yang terjadi di kehidupan sehari-hari. Entah itu korupsi yang
dimulai hingga hal kecil sampai hal besar.
b. Jenis perilaku menyimpang
:
·
Berdasarkan jumlah individu yang terlibat, termasuk penyimpangan kelompok karena terdapat
lebih dari satu orang yang bekerja sama untuk melakukan penggelapan dan
tersebut.
·
Berdasarkan jangka waktu tertentu, termasuk penyimpangan sekunder karena
kehadirannya kemungkinan akan ditolak oleh masyarakat, dianggap telah
mencemarkan nama baik karena si pelaku masuk penjara dan juga si pelaku akan
dikucilkan oleh warga sekitar.
·
Berdasarkan kadar penyimpangannya, termasuk penyimpangan berat karena telah
menyebabkan kerugian dalam bentuk harta yang terbilang besar. Biasanya, yang
nama penggelapan dana pasti tidak sedikit.
c. Penyebab perilaku
menyimpang tersebut, menurut kami adalah karena teori konflik yaitu kelompok-kelompok berkuasa dalam masyarakat untuk melindungi
kepentingan mereka sendiri. Mengapa kami pilih teori konflik tersebut ?
Karena adanya perusahaan besar yang melakukan pelanggaran hukum yaitu TELKOM
yang dilancarkan aksinya oleh para pejabat perusahaan tersebut.
d. Cara pengendalian social :
·
Lembaga : Lembaga
Institusi karena melibatkan KPK dan juga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
·
Media : bisa secara lisan
yaitu dengan teguran, dan cemoohan masyarakat karena telah melakukan hal yang
memalukan. Bisa juga secara simbolis
seperti poster, brosur dan lainnya yang mengajak untuk tidak melakukan tindakan
korupsi sekecil apapun. Tapi apabila masih belum mampu juga menggunakan kekerasan juga.
·
Respon yang diberikan
berupa hukuman oleh lembaga penegak
hukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan penyimpangan
social.
·
Horton and Hunt termasuk formal
karena melibatkan lembaga-lembaga besar.
·
Fromm : sosialisasi berupa pengarahan betapa hal yang memalukan apabila kita melakukan tindak
pidana korupsi selain itu masih mendapat hukuman atas penyimpangan yang kita
lakukan.
·
Lappiere, menekankan
pada para terpidana korupsi bahwa korupsi itu adalah hal yang memalukan dan
merugikan.
·
Gosip berupa omongan-omongan
masyarakat sekitar tentang
tindak pidana yang dilakukan si pelaku.
e. Lembaga pengendalian
social yang terlibat :
·
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap para pelaku
tindak pidana korupsi.
·
Kepolisian yang bertugas untuk memelihara dan meningkatkan
tertib hukum guna mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat.
·
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bertugas sebagai lembaga
yang mengeksekusi pelaku atau penuntut umum.
·
Pengadilan, lembaga yang bertugas menyelenggarakan proses
peradilan terhadap orang-orang yang dituduh melanggar hukum juga memeriksa dan
memutuskan perkara seadil-adilnya melalui proses persidangan.
Berita Kedua : Pria satu anak cabuli bocah SD
1. Kesimpulan :
A. Rahman, 25 yang tinggal di Desa Batangan, Kec Tanah Merah, Bangkalan
ditetapkan menjadi tersangka akibat perbuatan asusila karena telah meniduri AH,
10 bocah kelas II SD yang juga tetangganya. Bapak satu anak tersebut mengaku
melakukan tindak asusila karena tak bisa mengendalikan nafsunya, karena
istrinya bekerja di Surabaya.
2. Analisis Berita :
a. Bentuk perilaku menyimpang
Kelainan Seksual karena sudah
mencabuli anak dibawah umur hanya karena telah lama tidak berhubungan badan
dengan istrinya.
b. Jenis perilaku menyimpang
:
·
Berdasarkan jumlah individu yang terlibat, termasuk penyimpangan individu karena hanya
dilakukan oleh seseorang terhadap korban.
·
Berdasarkan jangka waktu tertentu, termasuk penyimpangan sekunder karena
kehadirannya kemungkinan akan ditolak oleh masyarakat, dianggap telah
mencemarkan nama baik karena si pelaku masuk penjara dan juga si pelaku akan
dikucilkan oleh warga sekitar.
·
Berdasarkan kadar penyimpangannya, termasuk penyimpangan berat karena bisa
mengakibatkan kondisi mental si korban buruk akibat tindak asusila terhadap
korban.
c. Penyebab perilaku
menyimpang tersebut, menurut kami adalah karena teori diffrencial association yaitu perilaku menyimpang karena hubungan
diferensiasi. Mengapa kami pilih teori tersebut ? Karena tidak bisa menahan
hawa nafsunya akhirnya dia melakukan tindak asusila yang mungkin biasa dia
lihat.
d. Cara pengendalian social :
·
Lembaga : Lembaga
Institusi karena melibatkan Kepolisian dan juga Kejaksaan serta Pengadilan.
·
Media : bisa secara lisan
yaitu dengan teguran, dan cemoohan masyarakat karena telah melakukan hal yang
memalukan. Bisa juga secara simbolis
seperti poster, brosur dan lainnya yang mengajak untuk tidak melakukan tindakan
asusila apapun. Tapi apabila masih belum mampu juga menggunakan kekerasan juga.
·
Respon yang diberikan
berupa hukuman oleh lembaga penegak
hukum karena telah melakukan tindak pidana asusila yang merupakan penyimpangan
social.
·
Horton and Hunt termasuk formal
karena melibatkan lembaga-lembaga besar.
·
Fromm : sosialisasi berupa pengarahan betapa hal yang memalukan apabila kita melakukan tindak
pidana asusila selain itu masih mendapat hukuman atas penyimpangan yang kita
lakukan.
·
Lappiere, menekankan
pada para terpidana asusila bahwa hal tersebut adalah hal yang memalukan
apalagi dia punya istri dan anak.
·
Gosip berupa omongan-omongan
masyarakat sekitar tentang
tindak pidana yang dilakukan si pelaku.
e. Lembaga pengendalian
social yang terlibat :
·
Kepolisian yang bertugas untuk memelihara dan meningkatkan
tertib hukum guna mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat.
·
Kejaksaan bertugas sebagai lembaga yang mengeksekusi pelaku
atau penuntut umum.
·
Pengadilan, lembaga yang bertugas menyelenggarakan proses
peradilan terhadap orang-orang yang dituduh melanggar hukum juga memeriksa dan
memutuskan perkara seadil-adilnya melalui proses persidangan.
·
Adat sebagai pedoman bagi masyarakat untuk berperilaku yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar